-->

Pengemudi Ojek Online Ditangkap Karena Narkoba

Surabaya - Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar mengatakan pihaknya menangkap AIF seorang lelaki yang berumur 25 yang berprofesi sebagai seorang pengemudi ojek berbasis aplikasi / online dalam jaringan (daring) karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Menurutnya informasi dari beliau bahwa, penangkapan pengemudi gojek ini berawal pada saat razia kendaraan yang berlangsung di Jalan Gemblongan Surabaya pada Minggu dini hari.

Kecurigaan muncul ketika razia tiba-tiba AIF menepikan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 6021 ES dan membuang bungkus rokok di pinggir Jalan Gemblongan sebelum sampai pada kerumunan polisi yang bertugas merazia. Namun rupanya gerak-gerik AIF yang menepikan sepeda motornya di kejahuan terpantau aparat kepolisian.



"Ayo ambil itu bungkus rokoknya," ucap seorang petugas polisi yang memergokinya.
Dari situlah diketahui di dalam bungkus rokok tersebut terselip satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi segera mengamankan pria asal Jalan Wonorejo Gang 3 Surabaya itu.
"Selanjutnya kami serahkan kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Adewira.

Perwira polisi asal Medan, Sumatera Utara, ini menjelaskan, sebenarnya razia yang berlangsung mulai pukul 00.00 02.00 WIB dengan menyekat Jalan Gemblongan Surabaya itu menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Razia dengan menyekat Jalan Gemblongan Surabaya ini terbukti efektif," katanya.
Polisi meyita 21 unit sepeda motor karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, yang dimungkinkan sebagai kendaraan hasil curian.

"Sejumlah sepeda motor ini kami amankan di Markas Polrestabes Surabaya sampai pemiliknya datang membawa surat-suratnya," ujarnya.

Selain itu, Adewira mencatat, dalam razia yang berlangsung selama dua jam itu telah menilang sebanyak 275 pengendara

sumber berita : http://nasional.inilah.com/read/detail/2412908/narkoba-pengemudi-ojek-online-ditangkap
Advertisement
 

Start typing and press Enter to search